Penguatan Institusi dalam hilirisasi riset dan inovasi di Gorontalo

Cetak

Aryanto Husain - Riset dan inovasi dua hal yang saling terkait. Jika riset adalah proses menghasilkan inovasi, maka inovasi merupakan wajah dari kemajuan riset itu sendiri. Riset yang baik akan menghasilkan banyak inovasi yang implementable dan sesuai kebutuhan.

Maka memperkuat riset dan inovasi adalah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pembangunan. Secara sederhana kebutuhan riset dan inovasi dapat diklasterkan untuk kepentingan industry dan pembangunan. Keduanya memiliki sejumlah tantangan yang sama. Banyak yang miris.

Riset yang ada umumnya belum optimal menghasilkan inovasi yang bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan tersebut. Persoalan utamanya diakibatkan lemahnya kapasitas riset. Ini mencakup institusi, SDM, dan sarana prasarana riset.

Ada kesan, institusionalisasi riset sifatnya pragmatis dan transaksional dan tidak berdimensi jangka Panjang. Kualifikasi SDM peneliti juga masih perlu ditingkatkan seiring dengan upaya memperbaiki sarana dan prasarana seperti laboratorium, dan lain-lain.

Berbeda dengan riset untuk industry, riset dan inovasi di bidang pemerintahan tidak hanya membutuhkan prasyarat di atas. Dibutuhkan political will yang kuat untuk mendorongnya. Political will yang kuat akan mendrive sejumlah kebijakan strategis agar selaras dengan tugas pemerintah dalam pelayanan public. Dengan afirmasi ini, penerjemahan kedalam program dan kegiatan akan lebih mudah.

Persoalan kapasitas riset dan inovasi juga dihadapi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Release Kemendagri sempat menempatkan Provinsi ini sebagai daerah yang Sangat Tidak Inovatif. Setelah ditindaklanjuti, Pemprov Gorontalo berhasil meningkatkan peringkatnya menjadi Sangat Baik.

Secara kuantitatif, inovasi pemerintahan dalam birokrasi Pemprov Gorontalo ternyata cukup besar, jumlahnya mencapai 90 inovasi. Setelah diinput dalam sisitim inovasi daerah yang dimiliki Kemendagri, predikat Gorontalo melompat hingga dua tingkatan.

Tantangan selanjutnya adalah meningkatkan kualitasi inovasi daerah. Kemendagri mempersyaratkan tujuh kriteria dalam mendorong inovasi daerah yaitu institusi, SDM dan penelitian, Infrastuktur, Kecanggihan produk, kecepatan proses bisnis, ouput pengetahuan dan teknologi dan hasil kreatif.

Performa indeks inovasi daerah Provinsi Gorontalo dalam enam kriteria cukup baik yakni 80 dari angka tertinggi, 100. Kriteria-kriteria ini mencakup SDM dan penelitian, Infrastuktur, Kecanggihan produk, kecepatan proses bisnis, ouput pengetahuan dan teknologi dan hasil kreatif.

Namun dalam hal institusi, Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu mendorong perbaikan di sejumlah aspek. Hal antara lain terkait mendorong kinerja dan tatakelola riset dan inovasi yang tersebar di setiap perangkat daerah. Pemerintah Provinsi perlu mendorong transformasi fungsi kelitbangan daerah agar lebih optimal.

Selama ini fungsi penelitian dan pengembangan melekat dalam fungsi Perencanaan Pembangunan, Litbang menjadi salah satu Bidang (Es. 3) di Bapppeda. Karenanya, memperkuat kelitbangan daerah terkait erat dengan meningkatkan kapasitas litbang pada Bidang ini.

Momentum transformasi kelitbangan daerah tengah berlangsung seiring dengan lahirnya Perpres No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN adalah lembaga pemerintah yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaran litbang, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara terintegrasi.

Dalam Pasal 66, dinyatakan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dapat diintegrasikan dengan fungsi penelitian dan pengembangan. Pasal ini menjadi landasan proses transformasi kelitbangan daerah di Bapppeda Provinsi Gorontalo melalui adaptasi BRIDA kedalam perubahan tugas dan fungsi Bapppeda.

Kelembagaan BRIDA tidak harus melakukan penelitian secara langsung. BRIDA tidak harus menjadi “pelaksana” riset. Fungsinya ditekankan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan termasuk pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta mendorong kemitraan riset dan inovasi di daerah.

Opsi lain transformasi kelitbangan daerah adalah memperkuat Lembaga non-struktural Dewan Riset Daerah (DRD) yang selama ini menjalankan fungsi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi litbang di daerah. Meskipun belum optimal dalam melaksanakan fungsinya, DRD bisa menjadi alternatif lain dalam memperkuat riset dan inovasi daerah.

Pilihannya kembali kepada sejauh mana kedua alternatif ini bisa menghadirkan riset dan inovasi yang betul-betul dibutuhkan dalam proses pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat Gorontalo. **