Gorontalo, Biro Organisasi - Bertempat di Ruang Karawo Bappeda Provinsi Gorontalo , Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Biro Organisasi melaksanakan Rapat Koordinasi Pasca Penyetaraan Jabatan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Acara dibuka oleh Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba . Turut hadir memberikan penguatan Kepala Biro Organisasi Aryanto Husain, Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Kepala Badan Diklat Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim, Selasa(11/01/2022).
Setelah pelantikan penyetaraan jabatan structural ke jabatan fungsional tanggal 31 Desember 2021, para jafung menerima dengan rasa yang beragam ada yang cemas dan yang senang. Perasaan cemas umumnya selalu muncul jika ada hal yang baru datang. Individu yang telah nyaman dalam kondisi tertentu akan khawatir jika sesuatu yang baru, apalagi asing, sesuatu yang belum pasti. Karena status quo bias ini tak jarang individu tidak bisa beranjak dari zona zaman ke zona pertumbuhan.
Namun bagi Presiden, harapannya untuk mewujudkan birokrasi yang ramping dan agile mulai berwujud. Bagi Kementerian, khususnya Kemenpanrb dan Kemendagri, proses ini memulai masa transisi menuju ASN yang mandiri dan professional. Olehkarena itu Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo menindaklanjuti dengan Rakor penguatan kelembagaan dan manajemen ASN pasca penyetaraan jabatan.
Dalam sambutannya Darda Daraba mengatakan, penyetaraan jabatan ini sesuai mandat bapak Presiden pada sidang paripurna MPR RI beberapa waktu lalu, yang menegaskan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah.

Dijelaskannya, bahwa ada 3 hal yang akan disederhanakan dalam birokrasi yaitu penyederhanaan organisasi, penyetaraan jabatan structural ke fungsional dan penyesuaian system kerja. Jabatan pemerintah yang diubah menjadi dua level ini dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang dianggap terlalu panjang. Tentunya, penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini akan terdampak pada peningkatan kinerja birokrasi agar lebih gesit, dinamis dan adaptif terhadap lingkungan strategis dan yang terkena penyetaraan jabatan structural ke fungsional harus bersyukur.
“ Bapak Ibu harus bersyukur mendapat penyeteraan jabatan dari structural ke fungsional, mengapa saya katakan bersyukur karena ketika Bapak Ibu disetarakan dari structural ke fungsional maka Bapak Ibu telah mendapat modal angka kredit 25 dari jabatan structural sebelumnya dan ini tidak didapatkan pada jabatan fungsional yang biasanya, kemudian jabatan fungsional ini membuka peluang kepada Bapak Ibu untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif lebih luas,” terang sekda.
Kepala Biro Organisasi Aryanto Husain dalam paparannya turut mengungkapkan harapan bahwa “fungsionalisasi” ASN dapat menjadi tonggak dasar menuju perubahan. Menyadari urgensi perubahan ini, ASN harus keluar dari belenggu status quo bias dan terus membangun mindset positif dan masalah utama sekarang adalah pola pikir mengenai Jabatan Fungsional. Pola pikir yang ada harus diubah, karena saat ini sudah berbasis fungsional, bukan lagi basis struktural.

“Perlu ada teknik modifikasi beliefs yang benar agar ASN bisa melakukan mindset positif agar bisa beradaptasi dalam rangka membangun budaya kerja yang baru, BerAkhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal dan Kolaboratif). Sebaliknya, ASN yang berkinerja juga harus bisa menikmati hasilnya kerjanya. Mereka harus mendapatkan tunjangan dan insentif lainnya yang baik, kenaikan pangkat, jabatan dan karir yang pasti hingga pembagian tugas yang jelas dan adil,” jelas Aryanto.
Hal senada juga dikuatkan oleh Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo bahwa pengembangan karier , pola karier dan penetapan angka kredit pada jabatan fungsional hasil penyetaraan telah benar-benar clear diatur oleh pemerintah hal ini sesuai dengan Peraturan menteri PANRB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, PermenpanRB No. 17 Tahun 2021Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, PermenpanRB No. 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah, PermenpanRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, PermenpanRB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Dalam hal aspek keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Pasca Penyetaraan jabatan akan melakukan penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Hal ini dijelaskan secara rinci oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim.
“Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem tunjangan penghasilan jabatan fungsional yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan karena saat ini telah diajukan surat ijin prakarsa kepada presiden terkait dengan pengaturan pemberian penghasilan minimal sama dengan penghasilan pada jabatan strukturalnya,” pungkas daniel.
Pada kesempatan yang sama saat Rakor Penguatan Kelembagaan dan Management ASN Pasca Penyetaraan Jabatan berlangsung, Kepala Badan Diklat Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim juga turut memberikan penguatan tentang pengembangan kompetensi dan kediklatan pasca penyettaraan jabatan.
“Dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional terdapat urusan yang harus dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah proses dimaksud. Pengembangan kompetensi menjadi salah satu fokus dalam menentukan kelanjutan setelah proses penyetaraan jabatan. Dalam dua tahun setelah diangkat dan dilantik kami harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi. Berdasar informasi tersebut diperoleh data pasti tentang rencana aksi pengembangan kompetensi,” ungkap Kepala Badan Diklat Provinsi Gorontalo.
Rapat Koordinasi Pasca Penyetaraan Jabatan ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris OPD dan pejabat fungsional di Bappeda Provinsi Gorontalo dan dilaksanakan secara zoom meeting.
Penulis : Rina Indriani
Editor : Burhan Enggoa