Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Biro Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan’- kebijakan  daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana serta pelayanan publik

Dalam melaksanakan tugas, Biro Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
  • Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana;
  • Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tata laksana;
  • Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana, serta pelayanan publik; dan
  • Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Biro Organisasi Organisasi terdiri dari:

  1. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
  2. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan
  3. Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik.

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai  tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan menyelenggarakan fungsi:

Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan; dan
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Kelembagaan Provinsi;
  2. Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota; dan
  3. Sub Bagian Analisis Jabatan.

Sub Bagian Kelembagaan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi

Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Kelembagaan Provinsi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
  3. Penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi;
  4. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi; dan
  5. Pelaksanaan fasilitasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan,         peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi.

Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis, perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan fasilitasi di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, fasilitasi Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan, peningkatankapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,
  4. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Pelaksanaan fasilitasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; dan
  6. Penyiapan fasilitasi Sekretariat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi.

Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk di bidang analisis jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan, penyusunan formasi pegawai dan peta jabatan, menyusun analisis beban kerja dan formasi pegawai kerja, membina penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Analisis jabatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan,
  3. Penyusunan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan evaluasi jabatan;
  4. Penyusunan analisis beban kerja dan formasi pegawai kerja berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan;
  5. Penyiapan program penyusunan formasi pegawai dan peta jabatan;
  6. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penyusunan formasi pegawai bardasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan;
  7. Pengumpulan data formasi jabatan, teknis pelaksanaan pemamfaatan hasil analisis jabatan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan analisis beban kerja, informasi pegawai dan peta jabatan provinsi dan kabupaten/kota;
  9. Pembinaan penyusunan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan kabupaten/kota; dan
  10. Pembinaan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan kabupaten/kota.

Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja

Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri dari :

  1. Sub Bagian Reformasi Birokrasi;
  2. Sub Bagian Akutabilitas Kinerja; dan
  3. Sub Bagian Budaya Kerja.

Sub Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengkajian dan analisis, fasilitasi dalam verifikasi penilaian peningkatan kinerja 8 area perubahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan analisis peningkatan kerja berdasarkan indikatordan 8 area perubahan (penataan  perangkat daerah,ketatalaksanaan, SDM, hukum, pengawasan, akuntabilitas,manajemen perubahan dan pelayanan publik);
  2. Pengoordinasian peningkatan kinerja berdasarkan indikator 8 area perubahan,
  3. Pembinaan terhadap 8 kelompok kerja area perubahan; dan
  4. Pelaksanaan fasilitasi dalam verifikasi penilaian peningkatan kinerja 8 area perubahan.

Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas mengkaji dan analisis, menyusun petunjuk, monitoring dan menyusun di bidang akuntabilitas kinerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan analisis di bidang akuntabilitas kinerja;
  2. Penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang akuntabilitas kinerja;
  3. Pelaksanaan monitoring sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan sakip kabupaten/kota; dan
  4. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Sub Bagian Budaya Kerja mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi di bidang peningkatan dan penyelenggaraan budaya kerja.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Budaya Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan budaya kerja;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan budaya kerja;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan budaya kerja; dan
  4. Memverifikasi bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi  penyelenggaraan budaya kerja.

Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik

Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan; dan
  3. Sub Bagian Pelayanan Publik.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, perencanaan dan keuangan, ketatalaksanaan, serta penyusunan rencana kebutuhan barang unit.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian tata usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelayanan administrasi kepegawaian;
  2. Pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;ce. pelayanan administrasi umum “meliputi' ketatausahaan,  kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  4. Pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro;
  6. Pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
  7. Pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
  8. Melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  9. Pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN.

Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas dan standarisasi sarana dan prasarana dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  2. Penyiapan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  3. Penyiapan bahan penyusunan pedoman tata naskah dinas;
  4. Penyiapan bahan penyusunanpedoman pakaian dinas; dan
  5. Penyiapan bahan penyusunan pedoman standarisasi sarana dan prasarana dinas.

Sub Bagian Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, petunjuk pelaksanaan standar pelayanan internal, fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah, pemantauan dan pelaporan, pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk diproses, lebih lanjut di bidang pelayanan publik

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Sub Bagian Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
  2. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
  3. Penyiapan bahan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
  5. Pengkajian dan analisis pelaksanaan pelayanan publik;
  6. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk diproses lebih lanjut;
  7. Penyusunan standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
  8. Pengoordinasian pelayanan dasar;
  9. Pelaksanaan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara dan daerah; dan
  10. Pelaksanaan monitoring di bidang pelayanan publik.

 

 

 

Berita Terbaru

Pranala
Image

Cari

Biro Organisasi
Provinsi Gorontalo

Jl Sapta Marga Kelurahan Botu
Kota Gorontalo

Telp. +6282350595263

e-mail : org@gorontaloprov.go.id