Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Tetapkan Target Percepatan Agenda Strategis Jelang Akhir Tahun
*GORONTALO* – Memasuki awal bulan November, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo menetapkan target percepatan penyelesaian sejumlah agenda strategis dalam Rapat Kerja yang digelar pada 1 November 2026. Agenda tersebut mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), akuntabilitas, penataan kelembagaan, hingga penyelesaian pengusulan dokumen jabatan fungsional analis kebijakan ke instansi pembina LAN RI di Jakarta yang ditargetkan rampung pada bulan November agar awal Desember sudah berada di Kemenpan-RB. Selain itu, fokus juga diarahkan pada penyelesaian penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), informasi jabatan, dan evaluasi jabatan (evajab) di Sistem SIASN BKN RI.
Dalam arahannya, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Erman B. Monoarfa, meminta seluruh jajarannya untuk bergerak cepat merespons dinamika pekerjaan. "Penyesuaian segera dilaksanakan, jangan terlalu lama mempelajari tugas dan fungsi. Silakan dirancang skala prioritas yang akan dilaksanakan," tegas Karo Erman B. Monoarfa di hadapan peserta rapat.
Rapat tersebut juga menegaskan agar penyusunan Proses Bisnis (Probis) dan Standar Pelayanan Minimal (SKM) dapat segera diselesaikan. Percepatan realisasi anggaran konsumsi serta prioritas pada analisis pengembangan kompetensi (bangkom) untuk biro-biro juga menjadi penekanan khusus dalam pertemuan tersebut.

Terkait kedisiplinan dan penampilan aparatur, Biro Organisasi menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pakaian dinas yang sudah ada dan mulai diterapkan pada bulan November 2026. Sosialisasi pakaian dinas internal Biro Organisasi dijadwalkan pada Rabu, 4 November, sementara untuk keseluruhan Perangkat Daerah (PD) akan dilakukan pada minggu kedua atau ketiga November. Salah satu poin pentingnya adalah penegasan penggunaan pakaian dinas Khaki pada hari Senin demi keseragaman.
Rapat ini juga secara khusus membahas tentang tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. perlu adanya penegasan khusus terkait pola koordinasi keasistenan terhadap perangkat daerah dan instansi vertikal, mengingat aturan tersebut belum mengatur pola koordinasi keasistenan Sekda secara spesifik. Sebagai langkah tindak lanjut, akan dijadwalkan rapat rutin setiap minggunya di bulan berjalan antara asisten dengan perangkat daerah dan instansi vertikal, yang mana hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Pimpinan (Rapim) di minggu keempat. Terakhir, diagendakan pula penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi para pejabat baru.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.