Aryanto Husain - Presiden Jokowi sering menyiratkan kegundahannya dengan kondisi birokasi Indonesia, gemuk, lambat dan berbelit-belit. Birokrasi seperti ini hanya menghabiskan anggaran negara. Semakin besar struktur, anggaranpun menjadi terbagi habis di unit-unit yang kecil. Akibatnya anggaran habis untuk hal-hal rutin dan dan sulit diawasi.
Struktur birokrasi yang gemuk menyebabkan kinerja menjadi tidak efektif dan efisien. Pelayanan public menjadi berbelit dan sulit. Perijinan yang seharusnya bisa cepat menjadi lambat karena prosesnya yang tidak efektif.
Salah satu ukurannya bisa dilihat dalam hal kemudahan berusaha (Ease of Doing Business / EoDB). Dalam tiga tahun terakhir posisi EoDB Indonesia stagnan tetap di posisi 73. Bandingkan dengan EoDB Singapore di peringkat ke-2, atau Malaysia di peringkat ke 12.
Salah satu cara meningkatkan posisi Ease of Doing Business tidak lain adalah dengan melakukan penyederhanaan organisasi. Penataan birokrasi telah menjadi perhatian serius Pemerintah mencanangkan reformasi birokasi dengan 8 area perubahan sejak 2010 dan akan dilaksanakan hingga 2025. Presiden Jokowi mengingatkan penataan birokrasi harus menjadi fokus perhatian jika ingin bangsa menjadi terdepan dalam kemudahan berusaha dan dalam pelayanan public.
Penataan birokrasi pemerintah harus dilakukan di semua strata pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Bagi Pemerintah Daerah proses ini terkait dengan penataan perangkat daerah, mencakup pembentukan atau penggabungan perangkat daerah agar tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kedudukan, susunan, pembagian tugas dan fungsi, beban kerja, dan tata laksana perangkat daerah harus berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas.
Dalam proses penataan kelembagaan ini setidaknya ada 5 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, perangkat daerah harus didorong memiliki strategi. Cara ini menjadikan perangkat daerah dapat diandalkan dalam menjalankan komitmen dan konsistensi pelaksanaan mandat kelembagaan.
Kedua, perangkat daerah harus memiliki struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Dengan demikan cara ini, perangkat daerah memiliki peran yang jelas, akuntabel, serta mampu membangun koordinasi dan kolaborasi, baik intra perangkat daerah, lintas pemerintah daerah, serta mitra pembangunan.
Keempat, penataan perangkat daerah harus dapat medorong SDM Aparatur yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menerapkan sistem merit, dan
Kelima, penataan perangkat daerah harus memperhatikan dan mengadaptasi pembaruan teknologi yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan peningkatan kualitas dalam penciptaan nilai tambah publik yang optimal.
Dalam filosofi berbisnis, bisnis umumnya selalu ingin dilakukan dengan cara yang lebih sederhana. Filosofi ini menunjukan kebutuhan simplifikasi berbagai peraturan atau kebijakan sekaligus kelembagaan khususnya terkait perijinan. Ease of Doing Business hanya bisa ditingkatkan jika birokrasi pemerintah sederhana tapi tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
_Easy of Doing Bussines, Are Your Organization Reformed?_