Pansus III DPRD Pohuwato Konsultasikan Raperda Penataan Perangkat Daerah, Pemprov Tegaskan Pentingnya Rekomendasi Gubernur
Pansus III DPRD Pohuwato Konsultasikan Raperda Penataan Perangkat Daerah, Pemprov Tegaskan Pentingnya Rekomendasi Gubernur
GORONTALO — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan kerja ke Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Heriyanto Uwete, S.STP., MM.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus III yang diwakili oleh Muhammad Afif, Darwin Situngkir, dan Wawan Wakiden menyampaikan sejumlah rencana penataan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato, di antaranya penggabungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan dengan Dinas Pertanian, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dengan Dinas Sosial. Selain itu, Pemkab Pohuwato juga mengusulkan pembentukan Badan Pendapatan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Heriyanto Uwete menegaskan bahwa setiap perubahan susunan perangkat daerah, baik berupa penggabungan maupun pembentukan perangkat daerah baru, harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi Gubernur sesuai dengan mekanisme penataan perangkat daerah.
“Setiap perubahan perangkat daerah harus memiliki dasar dan rekomendasi yang jelas. Untuk usulan penggabungan beberapa perangkat daerah yang disampaikan dalam draf Raperda ini, perlu dipastikan kembali apakah sudah masuk dalam rekomendasi Gubernur Gorontalo yang berlaku,” jelas Heriyanto.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mestinya berpedoman pada rekomendasi Gubernur yang telah diterbitkan sebelumnya, maka penataan yang dapat dilaksanakan penggabungan beberapa perangkat daerah serta pembentukan Badan Pendapatan Daerah. Sementara usulan penggabungan perangkat daerah lainnya yang disampaikan pada pertemuan tersebut perlu dikaji dan disesuaikan kembali.
“Kalau Pemkab Pohuwato ingin tetap melakukan perampingan melalui penggabungan perangkat daerah diluar rekomendasi yang sudah pernah terbit, maka harus mengajukan rekomendasi baru kepada Gubernur. Tentunya harus disertai kajian yang menjelaskan urgensi, kebutuhan, beban kerja dan dampak dari penataan tersebut,” tegasnya.
Heriyanto juga mengingatkan bahwa perubahan struktur perangkat daerah akan berdampak langsung terhadap ketersediaan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II. Karena itu, sebelum keputusan penataan ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato perlu melakukan pemetaan bersama perangkat daerah yang membidangi kepegawaian untuk memastikan konsekuensi kepegawaian dari penggabungan tersebut.
“Jangan sampai setelah perangkat daerah digabung, baru kemudian muncul persoalan mengenai pejabat yang terdampak. Ini harus dipetakan sejak awal, termasuk kebutuhan jabatan dan penempatan pejabat setelah struktur baru ditetapkan,” ujarnya.
Selain aspek kelembagaan dan kepegawaian, Biro Organisasi juga mengingatkan agar proses penataan perangkat daerah diselaraskan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya jadwal pembahasan APBD. Menurut Heriyanto, perubahan struktur organisasi harus memperhitungkan waktu pelaksanaannya agar tidak mengganggu proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Penataan kelembagaan jangan sampai berjalan sendiri tanpa memperhitungkan siklus APBD. Waktu penetapan dan pemberlakuan struktur baru harus dihitung secara cermat agar tidak mengganggu perencanaan dan penganggaran daerah,” tambahnya.
Atas berbagai catatan tersebut, Heriyanto meminta agar Pansus III DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali melakukan pembahasan secara internal untuk menentukan arah penataan perangkat daerah yang akan dimuat dalam Raperda.
Menurutnya, sebelum Raperda ditetapkan, perlu ada kesepahaman antara DPRD dan eksekutif mengenai struktur yang akan dibentuk, sehingga substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi Gubernur.
“Prinsipnya kami tidak menghambat penataan perangkat daerah di Pohuwato. Yang kami dorong adalah agar setiap perubahan dilakukan berdasarkan kajian yang jelas, sesuai kewenangan dan melalui mekanisme yang benar, sehingga ketika ditetapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Heriyanto.