Proses penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo memasuki tahapan penting setelah diterbitkannya rekomendasi penataan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai tindaklanjut, saat ini DPRD Provinsi Gorontalo telah mengajukan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan perda pada Kantor Kementerian Hukum Wilayah Gorontalo, Rabu (8/10).
Hal ini sejalan dengan tahapan perencanaan dalam Program Pembentukan Perda (PROPEMPERDA) Tahun 2025 dimana rancangan perda terkait penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan rancangan perda usul DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2025, sehingga akan segera dilakukan pembahasannya.
Saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo masih menunggu jadwal pembahasan rancangan perda oleh DPR. Selanjutnya, dalam rangka pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum di daerah, akan dilakukan fasilitasi rancangan perda oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan pemberian Nomor Register Perda oleh Biro Hukum Kemendagri sebelum ranperda ditetapkan menjadi perda oleh Gubernur Gorontalo.
Dengan Penataan organisasi perangkat daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.