Gorontalo – Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Gorontalo periode 2025–2029, Gubernur Gorontalo memulai langkah strategis dengan melakukan penataan kembali perangkat daerah.
Penataan tersebut diarahkan untuk menjadikan birokrasi lebih efisien dan efektif sesuai arahan pemerintah pusat, dengan tetap menekankan pentingnya ketepatan fungsi dan peran perangkat daerah. “Prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi kunci agar birokrasi lebih ramping, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ujar Gubernur.
Sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, proses penataan perangkat daerah harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Untuk itu, Gubernur Gorontalo secara langsung mengawal proses permohonan rekomendasi dengan melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Upaya ini segera membuahkan hasil. Tak lama setelah pertemuan tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda resmi mengeluarkan rekomendasi penataan perangkat daerah bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam rekomendasi terbaru, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan persetujuan untuk memperkuat perangkat daerah pada urusan penunjang di bidang keuangan serta urusan pertanian, yang dipandang sebagai sektor strategis untuk mendorong program-program prioritas pembangunan daerah.
Gubernur menegaskan bahwa langkah penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menajamkan program strategis daerah sekaligus memastikan visi “Gorontalo Maju dan Sejahtera” dapat diwujudkan secara optimal dalam lima tahun ke depan.