
Biro Organisasi - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi, melakukan pendampingan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Taman Hutan Raya (UPTD. TAHURA) di desa Bonthula, Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, (Rabu, 19 Oktober 2022).
Pembentukan Taman Hutan Raya (TAHURA) ini berdasarkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia berdasakan Surat Keputusan No. 810/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022 tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Dari Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Boliyohuto, Menjadi Taman Hutan Raya Seluas 6.208 HA ( Enam ribu dua ratus delapan hektare) di Kabupaten Gorontalo.
Pada pendampingan ini Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo yang menjadi fasilitasi untuk pembentukan UPTD dibawa Dinas Lingkunghan Hidup & Kehutanan Kabupaten Gorontalo. Kepala bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kabupaten Gorontalo Rahmat Mohamad mengatakan, Bagian Organisasi setda kabupaten Gorontalo mendapatkan instruksi dari Bupati Prof. Nelson untuk pembentukan kelembagaan ini dengan nama UPTD. TAHURA Bj Habibie. Sekirtanya ini untuk mengenang nama dan jasa beliau dengan cara bagaimana melestarikan alam ini yang tujuannya agar alam ini tetap terjaga, dan secara organisasi bagian Ortala Kabupaten Gorontalo membentuk tim dan menganalisa serta meminta fasilitasi dari Biro organisasi Provinsi Gorontalo. sehingga kami bagian Ortala turun ke lokasi ini untuk meninjau langsung tempat ini sebagai kantor yang akan dijadikan UPTD. TAHURA dengan Luas lahan 6.208 Hektare, ungkapnya.

Di tempat yang sama, kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kabupaten Gorontalo Anita Hippy mengatakan, dalam menunjang persiapan pembentukan UPTD. TAHURA ini, pihaknya telah mengajukan tiga nama ke Badan Kepegawaian setempat yang akan dijadikan posisi Kepala UPTD, Kepala tata Usaha dan bendahara pada UPTD ini. Ia berharap semoga ketiga ASN ini bisa menjadi penunjang program kerja dan kegiatan yang ada di UPTD. Tahura Bj. Habibie.
Sementara itu, kepala bagian kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Biro Organisasi Provinsi Gorontalo, Helmi Tantu mengatakan, sebagai fasilitator untuk pembentukan UPTD ini berharap semoga Tahura ini sebagai hutan yang dapat dilindungi ekosistemnya dan dapat dijadikan ekowisata bagi masyarakat umum, juga guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Gorontalo.



