Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi menyelenggarakan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Pertemuan yang bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo ini menjadi langkah penting untuk membedah hasil evaluasi sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan di seluruh unit layanan.

Plt. Kepala Biro Organisasi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Rengga Pranata Aradea mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap catatan dan rekomendasi dari tim penilai khususnya terkait potensi maladministrasi dapat segera diatasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi menjamin hak-hak pelayanan masyarakat terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini terdapat tiga OPD yang terkait yakni RSUD Asri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

Dalam agenda koordinasi ini, ditekankan beberapa poin utama yang menjadi prioritas tindak lanjut, di antaranya: pembenahan administrasi, digitalisasi layanan dan responsive pengaduan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memandang hasil penilaian tahun 2025 sebagai salah satu langkah untuk melakukan reformasi birokrasi yang lebih mendalam. Koordinasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek perubahan budaya kerja aparatur. Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo optimis dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus membuktikan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.



