
Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggaraan pelyanan publik. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik memberikan kepastian dan jaminan bagi setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Iswanta,SE. Ak pada saat membuka Rapat Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-Lapor!, Rabu (9/11) di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo.
Pelaksanaan kegiatan hari ini yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SP4N-Lapor! Pemerintah pemerintah provinsi/kabupaten/kota pada wilayah yang dievaluasi dan menguatkan simpul pengelolaan pengaduan provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat kata Iswanta.
Lebih lanjut dikatakan oleh Iswanta, SP4N- Lapor adalah wujud keseriusan pelayanan publik untuk memperbaiki, mengembangkan dan sebagai gerbang inovasi. Oleh karenanya mari kita tindaklanjuti pengaduan tersebut secepat munkin dengan jawaban yang memuaskan ujar Iswanta.

Sementara itu kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Dr.Ir. Aryanto Husain,MMP dalam pengantarnya menyampaikan tujuan terselenggaranya kegiatan ini membentuk tim koordinasi pengelolaan pengaduan/narahubung dan petugas administrator pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR) Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) Pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditetapkan melalui SK Gubernur No. 110/5/III/2022.
Dampak implementasi SP4N ini semakin mudah masyarakat mengirimkan aduan dan terlaksana konsep no wrong door policy, banyak pengaduan yang masuk ke pemerintah daerah yang merupakan kewenangan pemerintah pusat serta terciptanya pemerintahan yang responsif dan memanfaatkan data pengaduan sebagai salah satu input dalam pengambilan kebijakan pungkas Aryanto.
Selanjutnya penyerahan cendera mata dari Kementerian PAN-RB kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bagian Organisasi dan Tatalaksana Kab. Bone Bolango dan Kab. Gorut kemudian Bappenas ke Bagian Organisasi dan Tatalaksana Kota Gorontalo dan Kab. Boalemo kemudian dari Biro Organisasi Provinsi Gorontalo ke Bagian Organisasi dan Tatalaksana Kab. Pohuwato dan Kab. Gorontalo
Pewarta, Nasrianti.



