Biro Organisasi – Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo duduk bersama guna membahas pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang transit Gubernuran Gorontalo, Rabu (15/11).
Pertemuan yang dihadiri oleh instansi terkait di antaranya Badan Keuangan Provinsi, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo, Bagian Ortala Kota Gorontalo serta Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo untuk menyatukan pendapat dan persepsi dalam menentukan lokasi Pembangunan MPP di Kota Gorontalo. Karena hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan juga menindaklanjuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh KemenPAN RB pada 31 Oktober 2023 kemarin dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo.

Di Provinsi Gorontalo yang telah mendirikan MPP baru 1 Kabupaten yakni Kabupaten Bone Bolango. Untuk selanjutnya, Pemerintah Kota Gorontalo juga akan segera mendirikan MPP namun terhalang dengan ketersediaan anggaran dan juga lokasi yang nantinya akan dijadikan Pembangunan MPP. Untuk Kota Gorontalo rencananya akan menggunakan Gedung Bele li Mbu’i namun hal ini masih akan didiskusikan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona menjelaskan untuk Pembangunan MPP tidak harus pada bangunan baru atau menyediakan lahan baru, karena tentu hal ini yang nantinya akan menjadi kendala kedepan yang mungkin bisa menghambat proses pembangunan MPP.
“Pada saat rakor kemarin pak Menteri juga menyampaikan bahwa untuk pembangunan MPP bisa menggunakan aset-aset yang sudah ada yang dimiliki oleh pemda. Atau bisa juga menggunakan bangunan-bangunan yang ada di terminal atau fasilitas yang bisa dijangkau oleh masyarakat”, ungkapnya.
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Ortala sebelumnya juga sudah mendapatkan tawaran dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo untuk mendirikan MPP di Terminal Dungingi. Namun terkendala dengan jarak yang jauh untuk dijangkau oleh masyarakat dan ini sudah disuarakan juga di DPR. Namun mereka masih menunggu kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini Walikota Gorontalo. Untuk penentuan penggunaan Gedung Bele li Mbu’i nantinya masih akan melihat lagi Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo. Dimana salahsatu perjanjiannya adalah mengatur jangka waktu yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak diresmikan, dan itu nanti akan berakhir pada tahun 2028.
Pewarta, Nasrianti/Ian



