Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tata naskah dinas merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan. Namun demikian masih sering dijumpai naskah dinas yang belum sesuai dengan pedoman sebagaimana yang diatur dalam peraturan kata Sekretaris Daerah Provisi Gorontalo Sofian Ibrahim pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Kearsipan melalui zoom meeting, Jumat (25/4).

Seperti kita ketahui bersama, demi terwujudnya tata naskah dinas yang berdaya dan berhasil guna pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting dimana terdapat 6 asas yang harus menjadi perhatian jelas Sekdaprov.
Keenam asas tersebut adalah asas daya dan hasil guna, asas pembakuan, asas pertanggungjawaban, asas keterkaitan, asas kecepatan dan ketepatan serta asas keamanan kata Sofian.
Tidak kalah penting dalam hal proses kearsipan, sebagaiman kita ketahui bahwa urusan kearsipan merupakan salah urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara kita lajut Sekda.Melalui sebuah arsip kita akan mengetahui sejauhmana dan bagaimana sesuatu itu ada dan terjadi pungkasnya
Selanjutnya Plt. Kepala Biro Organisasi Dr. Ir. Yosef P. Koton, M.Si dalam paparanya mengatakan bahwa tata naskah dinas ini belum baku oleh karena itu kedepan seluruh perangkat daerah ini harus menggunakan format yang baku dan prosedurnya harus seragam. Selain itu juga ini memudahkan antar instansi dan juga untuk mencegah kesalahn administratif kata yosef.

Diakatakan pula oleh Yosef, jadi tata naskah dinas yang jelas dan tertib maka proses birokrasi akan berjalan cepat dan akurat sehingga pelayanan publik kita menjadi responsif dan profesional.
Oleh karena itu kegiatan hari ini diharapkan kedepannya surat-surat dari OPD sudah seragam mengikuti apa yang telah disampaikan pada sosialisasi hari ini harap Yosef.



