
Biro Organisasi _ Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah sebenarnya telah mengalami peningkatan, namun belum memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat hal tersebut ditandai dengan masih banyaknya aduan mayarakat terhadap unit pelayanan publik baik provinsi maupun kabupaten/kota ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Iswanta,SE.Ak pada saat membuka Forum konsultasi Publik (FKP) Tahun 2022 Se-Provinsi Gorontalo, Kamis (21/7) di Grand Place Convention Centre.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat, jelas Iswanta.
Lebih lanjut Iswanta juga menambahkan, penyelenggaraan FKP ini merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan khususnya pelayanan publik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Bukan hanya itu, penyelenggaraan FKP juga merupakan gambaran komitmen pemerintah selaku penyelengga pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan prima yang sesuai denga harapan masyarakat.
Harapan-harapan dari masyarakat yang sangat dinamis,tentunya harus diimbangi oleh kita selaku penyelenggara pelayanan. Maka melalui FKP ini harapan masyarakat yang terus berkembang ini bisa kita akomodir imbuhnya. Lebih jauh, hasil dari kegiatan ini dapat dijadikan landasan pembuatan kebijakan khususnya terkait pelayanan publik pungkas Iswanta.
Sebelumnya kepala Biro Organsiasi Provinsi Gorontalo Dr.Ir.Aryanto Husain,MMP dalam pengantarnya mengatakan latar belakang dari kegiatan ini selain berdasarkan UU.No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik juga, PermenPAN-RB No.16 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik. Kemudian juga hasil rakor seluruh Biro Organisasi Provinsi dengan Kementerian PAN-RB termsuk di dalamnya Provinsi Gorontalo pada Bulan Maret dan Mei tahun 2022 yang menghasilkan beberapa hal antara lain mewajibkan seluruh instansi publik melaksanakan Forum Konsultasi Publik dan melaporkan hasilnya pada akhir tahun ke kementerian PAN-RB.
Aryanto juga mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara-pelayanan dan masyarakat atas permasalahan yang ada antara lain terkait pembahasan rancangan, penerapan, dampak, evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan,memberikan masukan,saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang telah diterima.
Pewarta, Vivi.



