Biro Organisasi lakukan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo. Rapat yang dibuka oleh Asisten Administrasi umum itu dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) serta UPTD masing-masing dinas.
Pada penguatan kapasitas kelembagaan perlu adanya pemahaman dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan sisi kinerja atau tugas pokok dan fungsi yang akan diemban oleh setiap ASN. Pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi umum Iswanta yang didampingi kepala Biro Organisasi mengatakan, dengan adanya Anjab ABK bisa mengetahui siapa berbuat apa. Saat ini terinformasi ada kekosongan 14 pejabat Administrator.
Di hadapan seluruh audience yang berasal dari 32 OPD Iswanta berpesan kepada ketua tim masing-masing OPD agar menganggarkan biaya rujukan untuk kediklatan, mengingat saat ini kita masih minim pegawai dimana Badan Diklat sebagai penanggung jawab tapi penganggarannya ada di OPD masing-masing, ungkapnya.
Iswantapun mengutarakan, banyak sekali tuntutan dari segi perubahan yang mungkin selama ini kita lakukan secara manual namun ke depan akan dikerjakan secara elektronik. Untuk itu hasil Anjab ini harus di isi karena tidak bisa dilakukan oleh administrator bahkan diperlukan lagi PPPK karena saat ini kita masih kekurangan pegawai.
Hal ini harus termapingkan sampai ke tingkat personal, tentu dari segi penganggarannya. Di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo secara eksplisit tidak ada anggaran untuk Honorer melainkan anggaran untuk kegiatan. Berbicara soal kegiatan tentu harus masuk dalam Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Di tempat yang sama kepala Biro Organisasi Aryanto Husain mengatakan pentingnya Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dalam konteks tatakelola pemerintahan. Hal ini didorong dengan penyederhanaan birokrasi, yaitu penyetaraan jabatan dan pembentukan 3 OPD baru dan menggabungkan 2 OPD yang lama. Pasca terbentukanya OPD baru, tentu harus dibentuk lagi dengan struktur kelembagaannya.
Struktur kelembagaan tentu lengkap dengan atributnya, tugas pokok dan fungsinya, termasuk kebutuhan-kebutuhan orangnya atau SDMnya. Untuk penyetaraan jabatan tentu sangat jelas terkait dengan budaya kerja orang yang tepat di tempat yang tepat (the right man and the right place).
Sejak 2016 sampai dengan tahun 2022 belum semua OPD yang menyesuaikan dengan permen nomenklatur sebagai mana amanat PP No. 18 tahun 2016 memberikan perintah agar kelembagaan perangkat daerah harus selalu dengan induknya atau pembinanya dalam hal ini kementerian. Sehingganya OPD itu harus sesuai dengan nomenklatur baik kelembagaannya, tusinya, termasuk Anjab ABKnya.



