Biro Organisasi - Mendekati tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik.
Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Ikrarkan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Pemilu 2024 yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi Sri Wahyuni D. Matona, Kamis (26/10) dia Ruang Huyula Gubernuran Gorontalo.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik kata Sri Wahyuni. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun lanjut Sri Wahyuni. Diakhir sambutannya Sri Wahyuni menghimbau untuk seluruh ASN agar bisa menjaga netralitas pada Pemilu yang akan datang dengan memberikan dukungan secara maksimal agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik.
Pewarta, Nasrianti.



