Reformasi Birokrasi dibangun diatas 8 area perubahan yang satu dan lainnya bersinggungan. Diperlukan langkah strategis dalam optimalisasi 8 area Perubahan ini. Kerjasama Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diharapkan dapat mempercepat implementasi Reformasi Birokrasi. Harapan ini disampaikan oleh Plt. Setda Kabupaten Pohuwato, Iswanta, saat membuka Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi dengan tema “Sinkronisasi Strategi Dalam Percepatan Implementasi 8 Area Perubahan di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo, Rabu (17/3) di Gedung Panua Kantor Bupati Pohuwato. Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Bagian Organisasi dan Inspektorat Kab/Kota serta Satgas Reformasi Birokrasi Provinsi Gorontalo.
Iswanta menjelaskan, pelaksanaan reformasi birokrasi yang bergulir sejak tahun 2010 terus menerus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pelaksanaan amanah Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map, pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi,” tutur Iswanta yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum pada Pemprov Gorontalo.
Menurutnya, arah kebijakan reformasi birokrasi pada periode terakhir ini ditujukan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan menciptakan pelayanan publik yang prima. Langkah umum pelaksanaan reformasi birokrasi dimulai dari komitmen kinerja dalam membangun organisasi, penyusunan proses bisnis yang terkait langsung dengan kinerja serta kinerja dalam pengelolaan SDM aparatur.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain mengatakan pembangunan aparatur negara dilakukan melalui Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pelaksanaan pemerintahan yang baik dari pusat hingga ke daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di semua bidang.
Dalam paparannya Aryanto menjelaskan 8 Area Perubahan baik terkait aspek pemenuhan, aspek hasil antara maupun aspek reform. Hal ini berlaku pada semua Area Perubahan mencakup Manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas kerja, peningkatan pengawasan, peningkatan pelayanan public.
Aryanto mengingatkan bahwa sesuai amanah UU No. 23/2014, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap aspek Pembangunan Kabupaten/Kota. Fungsi pembinaan ini dalam bentuk rakor, workshop, fasilitasi dan pendampingan lainnya. "Dalam fungsi pembinaan ini, tugas kami di Biro Organisasi terkait dengan reformasi birokrasi khususnya dalam hal kelembagaan dan pelayanan publik," ungkapnya.
Aryanto juga menjelaskan isu-isu krusial yang dihadapi kedepan antara lain terkait kelembagaan, penyetaraan jabatan fungsional, penyusunan proses bisnis dan sop serta budaya kerja. Menurutnya, isu penting lain adalah mendorong pelaksanaan e-government yang perlu dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangka efektivitas pelaksanaan pencapaian kinerja.
Aryanto mengapreasiasi antusiasme Kabupaten/Kota terhadap Rakor ini wujud kebersamaan dalam mendorong percepatan Reformasi Birokrasi di masing-masing wilayah. "Saya sangat menghargai paparan kemajuan yang dicapai Kabupaten/Kota yang bisa menjadi bahan pembelajaran bersama kedepan," imbuhnya.
Pada kesempatan itu masing para Kepala Bagian pada Biro Organisasi dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota memaparkan secara mendalam masing-masing area perubahan, capaian dan tantangan yang dihadapi.



