Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Predikat Opini Sedang Tanpa Malaadministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut disampaikan pada Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Rabu (11/2) di Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo Masran Rauf dalam sambutannya mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, capaian hasil penilaian pelayanan publik Provinsi Gorontalo menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2023, lokus evaluasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo terdiri dari lima Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Hasri Ainun Habibie. Dari lokus tersebut, Provinsi Gorontalo memperoleh Indeks Kepatuhan Publik sebesar 83,36, dengan predikat Zona Hijau, Kategori B, dan Opini Kualitas Tinggi.
Capaian tersebut meningkat secara sangat signifikan pada tahun 2024. Dengan lokus penilaian yang sama, Provinsi Gorontalo berhasil meraih Indeks Kepatuhan Publik sebesar 90,41, dengan Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi kata Masran Rauf. Hasil ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan berkelanjutan terhadap sistem, standar, dan budaya pelayanan publik lanjut Masran Rauf.

Namun demikian pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh predikat Opini Sedang Tanpa Maladministrasi. Hal ini berkaitan dengan konsep penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, di mana penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik beralih menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025. Dalam skema baru ini, hasil penilaian disajikan dalam bentuk Opini Ombudsman, yang menitikberatkan pada pencegahan dan pengendalian maladministrasi secara lebih komprehensif jelas Masran Rauf.
Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menjadikan hasil penilaian maladministrasi ini sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pelayanan publik, mulai dari penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penguatan pengawasan internal di masing-masing perangkat daerah pungkas Masran Rauf.



