Penguatan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

 

 

Dalam rangka Penguatan Percepatan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (19/7/2022), Biro Organisasi terus mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota melakukan perbaikan Reformasi Birokrasi, termasuk Pemerintah Kabupaten Gorut. Kepala Biro Organisasi Dr. Aryanto Husain, MMP menjelaskan Reformasi birokrasi bukan hanya sekedar upaya mengumpulkan dokumen tapi adalah upaya perbaikan secara terus menerus. Sebagai leadership/ ASN atau pimpinan kita pastikan kita mengambil taking over semua perubahan yang ada dalam OPD kita kemudian melakukan upaya perbaikan secara terus menerus, serta pastikan pada saat melakukan penilaian kita jujur saat mengisi lembar PMPRB dari Kemenpanrb yaitu benar benar kita telah melaksanakannya, sehingga di 2024 Indonesia menjadi semakin baik birokrasinya.


Asisten Administrasi Umum Provinsi Gorontalo Iswanta,Ak menyampaikan dalam sambutannya bahwa sesuai dengan undang- UNdang No.23 Tahun 2014 tentang kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten / kota. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan Ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka percepatan dan peningkatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu Iswanta Ak, mengatakan pemerintah harus memahami betul era sekarang ini tuntutan masyarakat semakin meningkat, sehingga pemerintah harus menyesuaikan dalam peningkatan pelayanan publiknya. Sebagaimana yang telah diatur baik dalam Permendagri dan Permenpan RB, pemerintah akan ters mengimprovisasi apa yang menjadi kewenangan pemerintah salah satunya bagaimana mengimplementasikan Reformasi Birokrasi.

“Sebelumnya kita banyak berbicara terkait SAKIP, LPPD dan sekarang yang paling menggema adalah Reformasi Birokrasi , bukan berarti tidak terkait dengan tugas sebelumnya justru kita dalam rangka mengimplementasikan Reformasi Birokrasi ini kita bisa merangkum apa yang menjadi kewajiban kita dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dalam Reformasi Birokrasi tentunya kita sudah paham betul apa yang menjadi fokus. Kita berbicara di 8 area perubahan Reformasi Birokrasi, dan itulah yang akan kita lihat apakah kita sudah melakukan reformasi perubahan di dalam birokrasi kita,” ucap Iswanta.
Dari 8 area itu, sambungnya mungkin kita nanti dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi akan melakukan rapat evaluasi apakah di 8 area perubahan itu sudah diimplementasikan , yang pertama terkait dengan manjamen perubahan, “saya yakin bapa ibu sekalian sudah paham bahwa kita harus siap dalam melakukan perubahan, karena memang itu adalah hal yang wajib kita implementasikan, kita siap berubah karena tuntutan zaman, public, ataupun tuntutan individu masing-masing pelaku organisasi,” terang Asisten Administrasi Umum Iswanta, Ak.

Kemudian pemerintah pusat daerah kabupaten /kota akan melakukan evaluasi lagi sejauh mana implementasi peraturan perundang –undangan , itu juga dengan melihat lagi apakah memang dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang ada dalam lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota apakah masih relevan dengan tuntutan zaman dan kondisi masyarakat saat ini. Pemerintah pusatpun saat ini sudah mulai melihat terkait dengan relevansi peraturan perundang-undangan , sehingga diharapkan pemerintah tidak kaku dalam melakukan perubahan khususnya dalam penataan peraturan perundang-undangan. Karena sampai saat ini yang tidak bisa dirubah itu hanya dua yaitu Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang Ketiga Implementasi Penataan dan penguatan Organisasi/Kelembagaan, pemerintah masih dalam proses dua tahun terakhir ini mereposisi struktur organisasi baik kementrian sampai dengan tingkat pemerintah daerah, sehingga dalam hal ini pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten/Kota harus siap menyesuaikan yang paling pertama itu pemerintah dan aparaturnya harus siap melakukan perubahan.
Yang keempat terkait dengan masalah penataan Tata Laksana salah satunya bagaimana pemerintah ProvinsiGorontalo, Kabupaten/Kota membuat seluruh standar pelayanan dan SOP yang menjadi kewenangan yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Berikutnya adalah penataan Sumber Daya Manusia di Provinsi Gorontalo, Kabuaten/Kota.
Kemudian terkait dengan kinerja. Berbicara masalah akuntabilitas kinerja yang selama ini mungkin harus dipertegas lagi bagaimana penguatan nya. Dan yang ketujuh tentunya pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota tidak lepas dari penguatan pengawasan yang selama ini pengawasan hanya focus pada administrasi. Pemerintah seharusnya mengedepankan bahwa pengawasan itu tidak hanya sebatas kelembagaan tapi masuk pada personal.
Dan yang terakhir kembali ujung-ujungnya bagaimana penguatan kualitas pelayanan publik dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bisa membuat mall pelayanan publik. Selain Kabupaten Gorontalo juga Kabupaten Bone Bolango, dan beberapa daerah lain membuat pelayanan public di mall jadi masyarakat sambil menunggu pelayanan juga bisa sambil belanja, ada yang menonton dsb. Masyarakat biasanya yang punya kesibukan tidak sempat untuk mengurus di kantor dan bisa jadi di saat waktu luang berbelanja bisa menyempatkan diri mengurus KTP, perijinan dan sebgainya di tempat pelayanan public Mall.
Diharapkan dengan Reformasi Birokrasi ini pemerintah bisa menyatu dengan masyarakat. Jadi baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota harus mempersiapkan perubahan ini, tidak hanya perubahan fisik tapi perubahan psikologi aparatur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Iswanta, Ak., , Sekda Kabupaten Gorontalo Utara Suleman Lakoro , Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Dr. Aryanto Husain, MMP., Staf Ahli Gubernur Dr. Yosep Koton, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kepala OPD, Sekretaris OPD Kabupaten Gorontalo Utara.

 

 

Pewarta, Rina Kadir

Berita Terbaru

Pranala
Image

Cari

Biro Organisasi
Provinsi Gorontalo

Jl Sapta Marga Kelurahan Botu
Kota Gorontalo

Telp. +6282350595263

e-mail : org@gorontaloprov.go.id