Biro Organisasi Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo, Senin (23/6) di Ruang Reformasi Biro Organisasi.
Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe dalam penyampaian mengatakan beberapa hal terkait dengan kunjungan mereka ini, yakni tentang 2 jabatan fungsional yang dibutuhkan. Dua jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Jabatan fungsional Penata Perizinan.
Untuk jabatan fungsional penata perizinan belum mendapatkan persetujuan dari BKN sedangkan untuk jabatan fungsional penata kelola penanaman modal sudah mendapatkan persetujuan dari BKN. Selain itu jabatan fungsional penata perizinan tidak terdapat pada peta jabatan Dinas PM-PTSP kata Sultan.
Dikatakan pula bahwa Dinas PM-PTSP sampai hari yang ada jabatannya hanya kepala dinas dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, lainnya tidak ada, sehingga perlu diperkuat dengan jabatan-jabatan fungsional.
Jika melihat rincian persetujuan kebutuhan jabatan fungsional maka untuk Penata Kelola Penanaman Modal ahli madya persetujuannya 3, ahli muda 9 dan ahli pratama ada 4. Jabatan fungsional Penata perizinan ahli madya 3, ahli muda 6 dan ahli pratama 11 jelas Sultan. Oleh karenanya melalui pertemuan ini kami berharap bantuan dan kerjasama agar percepatan kedua jabatan fungsional ini bisa dilantik harap Sultan.
Selanjutnya Plt. Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Heriyanto Uwete, S, STP mengapresiasi perjuangan dari Dinas PM-PTSP terkait dengan pengusulan jabatan ini.
Heriyanto menjelaskan bahwa di tahun 2024 kita sudah menuntaskan pengusulan ini dan seingat kami permasalahan ini sudah clear untuk usulannya.
Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan oleh Kadis PM-PTSP mengenai kedua jabatan fungsional ini sudah tersedia di peta struktur jabatan ungkap Heriyanto.
"Kalaupun ada kendala kami dari Biro Organisasi siap membantu dan menuntaskan permasalahan dari 2 jabatan fungsional", ujar Heriyanto.
Heriyanto juga menghimbau untuk setiap jabatan yang dibutuhkan agar dimunculkan di SOP, karena cikal bakal lahirnya jabatan itu d SOP, apa perannya di OPD harus diuraikan dalam SOP.



