Sekda Darda Daraba menandatangani Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas

Sekdaprov : Indikator Kinerja Hendaknya Penuhi Kriteria SMART

Gorontalo, Biro Organisasi - Perjanjian kinerja disusun dengan mencantumkan indikator kinerja dan target kinerja dimana indikator kinerja yang dicantumkan dalam perjanjian kinerja hendaknya memenuhi kriteria SMART : Specific (khusus, detail dan jelas), Measurable (terukur), Attainable ( dapat dicapai), Relevant ( tepat dan sesuai), dan Timely (mempunyai jangka waktu tertentu).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba pada Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Senin (31/01/2022) di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo.


Sekda mengungkapkan, perjanjian kinerja dalam suatu organisasi pemerintahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi diharapkan dapat mengarah pada manajerial yang memiliki efek ke bawah dan kesamping dalam organisasi.


“ Dengan begitu, penandatanganan perjanjian kinerja dapat mendorong perbaikan struktur organisasi yang kurang rapih, dengan sistem manajerial dalam perjanjian kinerja, segala sesuatu menjadi terbuka dan tidak hanya sekedar tandatangan, “ tutur Sekda.

Foto Bersama Setelah Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas
Foto Bersama Setelah Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas


Lebih lanjut Darda Daraba mengemukakan, saat ini, terdapat isu besar terkait birokrasi yang didalamnya terdapat struktur organisasi, birokrat dan sistem kerja, yakni penyederhanaan birokrasi yang merupakan transformasi birokrasi untuk mengubah pola pikir dan pola kerja para birokrat.

Pada umumnya, birokrat menganggap bahwa pejabat struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan, sehingga mereka seringkali meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya, yakni melayani masyarakat.

“ Pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi spesifik tugas pemerintah, yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Darda.

Oleh sebab itu ia berharap dengan pelaksanaan perjanjian PK tersebut akan menjadi wujud komitmen dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi di tahun 2022.


Sebelumnya Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Aryanto Husain menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari peraturan Presiden Republik Indonesia Momor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, yang hasil pelaksanaannya akan dievaluasi setiap tahun oleh Kemenpan RB dalam bentuk evaluasi atas akuntabilitas kinerja daerah.

“ Biro organisasi selaku unit kerja yang memiliki fungsi fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja, akan menjadi Agent Of Change dalam mengawal setiap pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan peningkatan akuntabilitas kinerja daerah yang merupakan salah satu komponen pengungkit dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Menurutnya, sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome).


“ Maka dari itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP),” sambungnya.


SAKIP merupakan suatu siklus manajemen yang melingkupi perencanaan kinerja, penganggaran, pengukuran dan monitoring, pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja serta reviu dan evaluasi kinerja.

“ Pada perkembangannya, SAKIP dituntut untuk mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin anggaran yang fokus dan tepat sasaran serta harus berorientasi pada hasil yang dapat kita capai dengan langkah awal dan komitmen yang jelas, terencana terukur serta komitmen dan janji kita bersama kepada atasan secara berjenjang, “ tutupnya.

Berita Terbaru

Pranala
Image

Cari

Biro Organisasi
Provinsi Gorontalo

Jl Sapta Marga Kelurahan Botu
Kota Gorontalo

Telp. +6282350595263

e-mail : org@gorontaloprov.go.id