Biro Organisasi - Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Senin (12/6) di Ruang Reformasi Biro Organisasi.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Firto Nento dalam penyampaiannya mengatakan peraturan pemerintah tentang disiplin ini antara lain memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksud untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran agar yang bersangkutan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri kedepannya jelas Firto. Penegakan disiplin ini dapat mendorong PNS untuk lebih produktif serta berintegrasi moral. Diharapkan melalui kegiatan ini mampu memberikan wawasan terkait disiplin pegawai. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo.
Pewarta, Nasrianti.



