Biro Organisasi Provinsi Gorontalo melalui Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan menerima kunjungan dari Bagian Organisasi 3 Kab/Kota yakni Kota Gorontalo, Kab. Boalemo dan Kab. Gorontalo, Selasa (15/4) di Ruang Reformasi Biro Organisasi.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Yosef P. Koton, M.Si dan didampingi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis jabatan.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas terkain dengan pembentukan dan penataan perangkat daerah di masing-masing kabupaten/kota. Seperti Kab. Gorontalo yang membahas pembentukan desain struktur perangkat daerah dari Kab. Gorontalo dengan menyesuaikan tipelogi masing-masing urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Hal ini bertujuan dimungkinkan terjadinya perampingan struktur. Ini merupakan fasilitasi terakhir yang berhasil merumuskan desain sesuai dengan kebutuhan Kab. Gorontalo.
Selanjutnya Tim dari Bagian organisasi Kab.Boalemo menyampaikan dokumen usulan pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Boalemo. Selain itu juga terinformasi Kab. Boalemo akan mengusulkan perubahan nomenklatur UPTD. Rumah Sakit Tani dan Nelayan Boalemo dan UPTD. Labkesda. Pada kesempatan tersebut Biro Organisasi juga mengingatkan terkait dengan usulan dari Tim Boalemo tentang progres pembentukan UPTD P2A yang terinformasi paling lambat dibentuk sesuai dengan arahan pusat yakni Bulan Mei 2025. Dari Tim Boalemo menyampaikan hal ini mereka akan mengundang OPD yang bersangkutan terkait dengan usulan mereka ini.
Biro Organisasi juga memfasilitasi Tim dari Bagian Organisasi Kota Gorontalo terkait dengan penataan tugas dan fungsi SOTK perangkat daerah pasca perda perangkat daerah ditetapkan dan mereka juga berkonsultasi terkait dengan penambahan jumlah staf ahli.
Biro Organisasi pada prinsipnya didalam melaksanakan faslitasi perangkat daerah kab/kota berpedoman pada regulasi yang berlaku. Sehingga untuk 3 kab/kota tesebut atas usul yang belum berkesesuaian dilakukan disukusi sampai melakukan kesepakatan bersama dan atas hasil dari kesepakatan tersebut melalui Biro Organisasi melaksanakan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat siap memberikan rekomendasi pembentukan dan penataan perangkat daerah yang ada.