Biro Organisasi - Pelaksanaan penerapan sistem kerja sekaligus evaluasi kelembagaan merupakan elemen penting dalam menunjang program reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam grand design reformasi birorasi 2010-2015. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Ir.H. Yosef P. Koton,M.Si pada saat membuka kegiatan Kunjungan Lapangan Tim Teknis Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPan-RB dalam rangka Pemantauan Penerapan Sistem Kerja dan Evaluasi Kelembagaan Lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kamis (12/10) di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo.

Berdasarkan pedoman dan surat edaran Menpan-RB Nomor. 15 Tahun 2023 serta Surat Deputi Bidang Kelembagaan dan tata Laksana Nomor : B/421/KT.02/2023 tanggal 8 Agustus 2023, kami telah melaksanakan self assessment untuk nilai komposit evaluasi kelembagaan yang hasilnya telah kami submit pada tautan Evinbalaks.SPBE.go.id pada tanggal 29 September 2023 jelas Yosef Koton.
Dikatakan pula oleh Yosef Koton, percepatan penerapan sistem kerja di Provinsi Gorontalo, sebagai info bahwa kami telah membentuk tim transformasi manajemen yang berpedoman pada surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023 dimana tim transformasi ini telah bekerja dan beberapa kali melaksanakan pertemuan serta merumuskan draft penetapan penyesuaian sistem kerja yang didalamnya mengatur mekanisme kerja dilingkungan Pemeritah Provisi Gorontalo.
Diakhir sambutanya Yosef Koton menyampaikan terima kasih kepasa asisten Deputi Kelembagaan dan Tata laksana yang telah melakukan kunjungan kerja pada Pemerintah Provinsi Gorontalo guna memantau sejauhmana penerapan sistem kerja dan evaluasi kelembagaan lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona dalam pengantarnya mengatakan terkait dengan kegiata ini kami akan menyampaikan beberapa hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kab/ kota dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.
Pertama adalah tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) yang diarahkan dengan melakukan delayiring struktur menjadi 2 level tiu sudah kita lakukan baik pemerintah provinsi gorontralo maupun pemerintah kab/kota se-provisi Gorontalo. Dengan terbitnya Perda No.3 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perda No. 11 Tahun 2016 terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur No 38 tahun 2022 tentang Organisasi dan tata kerja.
Tahapan kedua penyetaraaan jabatan kedalam jabatan fungsional kamipun sudah melakukan dari 2021- Desember 2022 dimana 6 jabatan administrator dan 280 jabatan pengawas yang kami sederhanakan atau kami setarakan. Kemudian yang ketiga, penyesuaian sistem kerja. Ini yang sementara kami laksanakan sampai saat ini kami sampai pada tahap finalisasi legal drafting SK Gubernur tentang penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi pada perangkat daerah Provinsi Gorontalo kata Sri Wahyuni. Selanjutnya penyampaian materi oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata laksana Politik,Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementrian PAN-RB Istyadi Insani,S.Sos, M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana se-Kab/kota.



