Biro Organisasi Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari Komisi 1 DPRD Kab. Gorontalo Utara, Selasa (1/6) di Ruang Reformasi Biro Organisasi. Kunjungan ini terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt Kepala Biro Organisasi Dr.Ir. Yosef P. Koton, Msi yang didampingi Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Heriyanto Uwete, S.STP.
Sesuai dengan regulasi bahwa setelah kepala daerah yang baru dilantik dengan visi misinya yang baru kita otomatis harus menata juga organisasinya, agar apa yang menjadi visi misi dari kepala daerah bisa kita capai secara efektif dan efisien kata Yosef.
“Gubernur merancang struktur organisasi yang ramping namun efektif, dengan memperhatikan kesinambungan program. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih ungkap Yosef.
Dalam mendesain organisasi kita masih mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi Gorontalo meliputi urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar jelas Yosef.

Sementara itu Komisi 1 DPRD Kab. Gorontalo Utara Thamrin Yusuf, S.Pd,MM menyampaikan beberapa hal terkait dengan penataan organisasi serta memohon arahan dan penjelasan terkait apa yang harus dilakukan dan disiapkan . Kegiatan dilanjutkan dialog dan pemaparan teknis lanjutan yang akan menjadi bahan reformasi kelembagaan ayng adaptif,efisien dan efektif.



