Makassar, Biro Organisasi - Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Aryanto Husain berharap, agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus lebih peduli dan peka tehadap peningkatan pelayanan publik. Harapan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Asprirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor), Rabu (02/3/2022), di Hotel Karebosi Premier Makassar Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya Aryanto mengungkapkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
“ SP4N Lapor ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online dan terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut Aryanto menyampaikan, tujuan dari penerapan SP4N Lapor adalah terselenggaranya pengelolaan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang terpusat dari segi data maupun sistem. Leading sektor pengelolaan SP4N Lapor pada pemerintah daerah berada di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Inspektorat dan biro atau bagian organisasi sedangkan pada kementerian/lembaga pada bagian humas/inspektorat.
“ Aduan yang masuk melalui SP4N Lapor dapat dijadikan sebagai pengawal pelaksanaan program yang dilaksanakan setiap SKPD terlebih SKPD yang memberikan pelayanaan langsung kepada masyarakat, sehingga akan terbangun kepercayaan (Trust) dari masyarakat,“ ujar Aryanto.
Menurutnya manfaat dari adanya layanan ini bagi masyarakat, selain terbangunnya kepercayaan mereka akan merasa dihargai, sedangkan bagi kepala daerah bisa menjadi bahan pengambil keputusan, terbangunnya sistem dan bagi OPD sebagai bahan perencanaan pelayanan dan bahan masukan pengajuan kegiatan.
Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pelayanan ini, yang terkadang terkendala dengan kualitas pelayanan publik yang buruk seperti rendahnya kepatuhan standar pelayanan dan ketidakpastian dalam memberikan jaminan penyelesaian pengaduan.



