Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo disetujui Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Organisasi menyetujui memberikan rekomendasi terhadap usulan penataan kelembagaan sejumlah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dalam proses penataan ini, Pemerintah Kabupaten mengusulkan pembentukan sejumlah OPD baru. 

Persetujuan ini akan diberikan melalui rekomendasi sekaligus pengusulan ke Kementrian Dalam Negeri. Persetujuan pemberian rekomendasi ini diberikan Biro Organisasi dalam pembahasan yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Selasa, 30 Maret 2021. Acara yang dibuka langsung Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo ini dihadiri sejumlah pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten dan pejabat Administrator Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain menyampaikan apresiasinya terhadap apa yang dilakukan Pemkab Gorontalo. Sesuai amanah PP No. 18/2016, penataan ini antara lain dengan melakukan penyesuaian Permen Nomenklatur. Menurutnya, penyesuaian ini sangat penting karena terkait dengan Permendagri No. 90/2019 dan proses penginputan program dan kegiatan dalam SIPD. "Kami menemukan ada OPD yang kesulitan menginput karena usulannya tidak sesuai dengan Permendagri No. 90/2019," ungkapnya.

Aryanto mengatakan pemberian rekomendasi ini adalah kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah terhadap kabupaten/kota. Ditegaskannya bahwa pembentukan ataupun perubahan Organisasi Perangkat Daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan SDM. "Jangan sampai pembentukan OPD baru hanya menambah beban APBD dengan bertambahnya belanja aparatur dan mengurangi alokasi belanja publik," tegasnya.

Aryanto juga mengingatkan isu penataan kelembagaan terkait erat dengan penyederhanaan birokrasi. Terkait dengan hal ini Pemerintah telah meminta Pemda mempercepat proses penyetaraan Jabatan Administasi kepada Jabatan Fungsional. Menurutnya, penyetaraan berarti mengangkat seorang pejabat struktural dalam jabatan fungsional yang setara. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.  

Kepala Bagian Kelembagaan, Helmi Tantu mengatakan proses pemberian rekomendasi didahului oleh kajian serta diskusi internal Biro. Menurutnya forum ini untuk mendalami pengusulan sekaligus mengkonfirmasi hal-hal terkait persyaratan umum dan teknis. 

Pertemuan ini diawali oleh pemaparan oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda. Diskusi dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang ikut hadir.

Berita Terbaru

Pranala
Image

Cari

Biro Organisasi
Provinsi Gorontalo

Jl Sapta Marga Kelurahan Botu
Kota Gorontalo

Telp. +6282350595263

e-mail : org@gorontaloprov.go.id