Selasa, 20 April 2021, Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo di Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo. Acara yang dibuka Sekretaris Daerah, Darda Daraba ini diikuti oleh para Sekretaris OPD Pemprov dan para Kepala Bagian Organisasi Kab/Kota.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional adalah bagian dari arahan Presiden Jokowi tentang penyederhanaan birokrasi. Menurutnya, Presiden meminta isu ini sebagai salah satu yang harus diwujudkan dalam 5 tahun kedepan. Birokrasi pemerintah cukup 2 layer saja untuk mengurangi birokratisasi di tubuh pemerintah. Sekda menambahkan penyederhanaan birokrasi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan professional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Sebelumnya Kepala Biro Organisasi, Aryanto Husain menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang penyetaraan jabatan adminstrasi ke jabatan fungsional di Pemerintah Daerah. “Kami sengaja mengundang Kemendagri agar penjelesannya lebih utuh dan mendalam, sekaligus mempercepat proses penyetaraan di lingkup Pemprov,” ujarnya. Menurutnya, proses penyetaraan ini mencakup sejumlah tahapan yakni identifikasi dan penataan kelembagaan Jabatan Administrasi yang dialihkan ke Jabatan Fungsional, pemberian persetujuan hasil identifikasi Jabatan Administrasi yang dialihkan ke Jabatan Fungsional oleh Kemendagri. Sedangkan pelantikan Jabatan Fungsional dan Pelaporan Hasil Penyetaraan Birokrasi paling lambat dilaksanakan pada Minggu keempat Juni 2021.
Aryanto menambahkan pertemuan hari ini akan dilanjutkan besok untuk mengekspose hasil identifikasi jabatan dihadapan pimpinan OPD. Setelah itu Biro Organiasi akan menjadwalkan pembahasan Desk per OPD untuk komfirmasi dan penajaman hasil identifikasi agar mendapatkan jabatan fungsional yang benar-benar sesuai dengan tugas dan fungsi OPD masing-masing. “Kami menjadwalkan minggu depan semua proses ini selesai dan hasilnya siap diusulkan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Paparan tentang penyederhanaan organisasi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Wilayah IV Dit. FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Moh. Yuliarto. Dalam paparanya, Yuliarto menyampaikan bahwa penyetaraan berarti mengangkat seorang pejabat structural dalam jabatan fungsional yang setara. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2019 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi ini menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam memberikan pelayanan public.
Menurutnya, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun tahapan proses penyetaraan mencakup identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan yang terdampak, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional serta penyelarasan kelas jabatan. Adapun jabatan yang disetarakan adalah dua layer yang beda pada level Pusat, Provisi dan Kabupaten/Kota. “Pemerintah sedang merampungkan Inpres penyetaraan ini untuk menjadi landasan bagi percepatan pelaksanaanya,”tutupnya.



