Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo bersama Bagian Organisasi Kabupaten /Kota melaksanakan Rapat Sinkronisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Kepala Daerah Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Akibat Dari Penyederhanaan Birokrasi di Ruang Reformasi Biro Organisasi, Rabu (29/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut , Kepala Biro Organisasi Aryanto Husain mendorong kabupaten/kota untuk segera melakukan sikronisasi penyusunan perubahan peraturan kepala daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi. “Struktur organisasi tidak lagi berbasis struktural, namun akan berubah menjadi organisasi dua level yang dibangun secara fungsional. Olehkarena itu perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota,” jelas Kepala Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten/Kota Elvi Kawengian
Kegiatan ini dilaksanakan agar dalam penyusunan tugas dan fungsi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah akan selaras dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Dalam Negeri. Pemerintah Pusat mengharapkan setelah melakukan perubahan terhadap organisasi maka kinerja birokrasi semakin meningkat, birokrasi menjadi semakin gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap lingkungan strategisnya.
Editor : Rina Kadir