Suasana Rapat Rapat Tindak Lanjut Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi

Rapat Tindak Lanjut Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi

Biro Organisasi-Di ruang Ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo bersama Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah , Dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mengikuti Zoom Meeting bersama Ditjen Otda Kemendagri dalam rangka Rapat Evaluasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (30/12/2021).

Hasil rapat yang diselenggarakan oleh Ditjen Otda Kemndagri dikemukakan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Aryanto Husain, M.MP  pada intinya Kemendagri memerintahkan secara tegas untuk melakukan pelantikan terhadap daerah –daerah yang sudah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan fungsional sampai batas tanggal 31 Desember 2021.

Sehingga kendala atau segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah dibicarakan melalui rapat ini. Kepala Bagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan Helmi S. Tantu, SH saat ditanyakan tentang konsekwensi ketika tidak menjalankan perintah pelantikan mengatakan bahwa daerah yang masih memiliki masalah penyetaraan jabatan tetapi sudah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri terkait dengan rekomendasi persetujuan penyeteraan jabatan maka tetap harus segera melakukan pelantikan .

“Konsekwensi ketika tidak dilakukan pelantikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka daerah akan mendapat sanksi administrativ seperti penundaan dana transfer, itulah Hal-hal yang disampaikan oleh Ditjen Otonomi Daerah,” ungkap Helmi Tantu.

 

Berita Terbaru

Pranala
Image

Cari

Biro Organisasi
Provinsi Gorontalo

Jl Sapta Marga Kelurahan Botu
Kota Gorontalo

Telp. +6282350595263

e-mail : org@gorontaloprov.go.id