Kota Gorontalo, Biro Organisasi – Tim Kerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Gorontalo, menghasilkan tujuh poin penting prioiritas kinerja yang dibahas dalam rapat koordinasi rencana aksi kinerja tim, Selasa (18/5/21) di Ruang Rapat Huyula kantor Gubernur Gorontalo.
Tujuh poin tersebut yakni melakukan kick off perbaikan SAKIP dengan menghadirkan seluruh pimpinan OPD, melakukan identifikasi OPD yang mendukung enam program unggulan provinsi, menyempurnakan rumusan indikator kinerja utama pada level OPD, menyusun pedoman akuntabilitas kinerja, memperbaiki laporan kinerja, meningkatkan kapasitas evaluator internal SAKIP serta mendorong komitmen pimpinan yang akan menjadi penentu keberhasilan SAKIP.

Saat membuka kegiatan tersebut Pengarah Tim SAKIP Gorontalo yang juga selaku Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Aryanto Husain, menekankan pada kualitas rumusan indikator kinerja yang berorientasi hasil.
“ Perbaikan proses penjabaran antara sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja (cascading), sangat dibutuhkan guna menciptakan keselarasan mulai dari level provinsi sampai dengan OPD dan Individu,” tutur Aryanto.

Selain itu pula ia mendorong peningkatan komitmen pimpinan, sehingga diharapkan dengan adanya komitmen pimpinan ini akan memudahkan dalam melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan pada implementasi sistem akuntabilitas kinerja tersebut.
“ SAKIP sejatinya bukan hanya sekedar LAKIP atau laporan semata, tetapi suatu sistem yang dimulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pencapaian kinerja, pelaporan kinerja sampai dengan evaluasi internal. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk implementasinya dalam upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien menuju good governance,” pungkasnya.
Tim Kerja SAKIP Provinsi Gorontalo yang diketuai oleh Yosef P. Koton, telah terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 200/5/V/2021 tentang Pembentukan Tim Kerja Peningkatan Nilai SAKIP Provinsi Gorontalo Tahun 2021, beranggotakan unsur Staf Ahli dan Staf Khusus Gubernur, Bapppeda, Inspektorat, Biro Organisasi serta beberapa OPD terkait lainnya.
Penulis : Istik
Editor : Burhan



