Aryanto Husain - Pelayanan public di Provinsi Gorontalo menoreh hasil membanggakan. KemenpanRB menganugerahi Dinas Penanaman Modal, ESDM, Transmigrasi dan PTSP sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dengan kategori SANGAT BAIK Tahun 2020, Predikat A-. Predikat ini diumumkan bersama dengan daerah lain pada pengumuman hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta, 9 Maret 2021.
Pelayanan Publik
adalah salah satu dari 8 Area Perubahan Reformasi Birokasi. Dalam 8 Area Perubahan ini, kondisi yang diinginkan adalah meningkatnya jumlah layanan yang tersandardisasi, yang dibuktikan dengan kualitas layanan yang meningkat dan kepuasan masyarakat. Pemenuhan kondisi ini akan sangat terbantu oleh pemanfaataan Teknologi Industri.
Tidak ada yang bisa menyangsikan peran penting kemajuan IT di dunia kerja saat ini. Saat ini kualitas pelayanan sangat terbantu dengan automisasi dengan dukungan perangkat computer dan internet.
Kedepan, kemajuan Artifical Intellegency akan sangat mungkin menggantikan peran dan tangan manusia dalam memberikan pelayanan public.
Disrupsi dan perubahan dalam pelayanan publik di era 4.0 sudah sangat terasa. Tidak hanya didorong oleh meningkatnya jumlah dan ketersediaan barang dan jasa, namun juga karena bergesernya preferensi konsumsi.
Siapa yang bisa membayangkan jejeran kotak-kotak telepon Telkom yang dulu berdiri manis di setiap persimpangan, di depan gedung-gedung, rumah-rumah kita dulu, kini hilang dan tinggal kotak-kotak kusam. Mereka sudah tergantikan oleh gadget yang mobile seringkas dalam genggaman tangan mereka yang berfikir milenial.
Kemana gerai-gerai toko grosir yang dulu berdiri kokoh di ruangan-ruangan yang sangat luas? Mereka sekarang sudah dalam genggaman tangan, yang cara memesannya pun bisa dalam ruang kamar sambal tiduran atau nonton TV. E-commerce tidak hanya membuat ruangan-ruangan luas itu menjadi kosong tapi membuat kita terperangah.
Semua ini terjadi dengan mudah melalui satu perangkat yakni smartphone yang didukung oleh berbagai sistim aplikasi.
Disruption berarti "gangguan", bermakna bahwa suatu inovasi bisa "merusak" cara lama. Christensen dalam bukunya "The Innovator's Dilemma" mengungkapkan tipe pelanggan atau konsumen yang sering menuntut kualitas suatu produk, akan menimbulkan "gangguan" bagi para penyedia produk, barang atau jasa. Dan jika terlambat melangkah atau lambat dalam melakukan inovasi maka kemungkinan bisa gagal dalam memberikan kepuasan dalam pelayanan.
Maka tidak ada jalan lain, perubahan itu harus segera diadaptasi kedalam sistim pelayanan public. Orientasi dan harapan publik atas pelayanan yang lebih cepat, sederhana, mudah, terjangkau dan bebas akses/waktu semakin nyata. Dan itu hanya bisa dipenuhi jika kita mampu mengaptasikan kemajuan teknologi industry 4.0 kedalam kebijakan dan sistim pelayanan public.
Semua sudah berubah. Rugilah mereka yang tidak ikut dalam arus deras perubahan ini.



