Penataan organisasi adalah salah satu isu sentral dalam mendorong percepatan Reformasi Birokrasi. Dalam 5 arahan Presiden untuk 2019 – 2024, penataan organisasi ini dilakukan bersama-sama dengan meningkatkan mutu SDM ASN dan perbaikan kebijakan public. Hal ini terungkap dalam Ekspose Kajian Penataan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo,2021 berlangsung di ruang Dulohupa, Kamis 4 Maret 2021.Acara yang dilaksanakan Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo ini dibuka Wakil Gubernur Gorontalo dan dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Gubernur, Idris Rahim menegaskan kegiatan yang dilaksanakan hari ini sangat penting mengingat saat ini organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya memenuhi prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerjayang sesuai dengan kondisinya tadi masing- masing OPD. Wakil Gubernur mengharapkan finalisasi kajian ini dilakukan secara konprehensip melibatkan Bappeda dan seluruh pimpinan OPD. “Saya menginginkan agar dalam penataan kelembagaan ini dilakukan dengan maksimalagar kelembagaan yang dibentuk tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses serta secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah,” tutupnya.
Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, memaparkan kondisi eksisting tugas dan fungsi OPD termasuk sinkronisasi denganUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Menurutnya dengan lahirnya Permendagri No. 90 tahun 2019 yang di mutakhirkan dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasidan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka program OPD harus mencapai keselarasan, kejelasan, dan ketertiban.
Pada penginputan program/kegiatan ke dalam SIPD, banyak OPD yang mengalami kendala. Hal ini disebabkan oleh tidak sinkronnya struktur kelembagaan dengan menu SIPD. “Akibatnya ada Bidang yang tidak memiliki kegiatan, atau kegiatannya justeru berada di bidang lain,” ujarnya. Budiyanto mengapresiasi hasil kajian sementara Biro Organisasi yang telah memetakan struktur kelembagaan dari perspektif organisasi public. Dia juga mengingatkan agar hal ini segera diperbaiki untuk mengantisipasi inefektivitas program/kegiatan termasuk akuntabilitas.
Dalam paparannya Kepala Biro Organisasi, Aryanto Husain menjelaskan kajian penyesuaian ini dilakukan berdasarkan amanat Permendagri No. 99 tahun 2018 tentang evaluasi keme. Permendagri ini merupakan penjabaran Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya dengan aturan ini Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota diberi ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan perangkat daerah. Aspek yang dievaluasi mecakup besaran organisasi perangkat daerah dengan membandingkan dengan hasil pemetaan, aspek susunan perangkat daerah, aspek pewadahan dan perumpunan, dan aspek tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Aryanto menambahkan seluruh Perangkat Daerah Pemprov Gorontalo terbentuk berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagian OPD telah menyelesaikan penyesuaian Struktur kelembagaan sesuai Permen Nomenklatur K/Lmasing-masing. Sebagian lagi sedang dalam proses penyesuaian. Ketidak sesuain ini berimbas pada penginputan program/kegiatan pada Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Program/kegiatan OPD tidak bisa diinput dalam SIPD, dan harus disesuaikan lagi hingga pada level Sub Kegiatan agar bisa diterima dalam penginputan.
Ditambahannya, dari 32 OPD, 6 diantarnya perlu melakukan penyesuaian struktur kelembagaan yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Administrasi Kependudukan dan PencatatanSipil, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat dan DPRD. 4 OPD diantaranya direkomendasikan untuk dikembangkan atau di-merger antara lain pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak.
Menurut Aryanto hasil kajian ini belum final dan akan difinalkan besama OPD terkait sebelum diproses ketahapan berikutnya. “Kami akan melanjutkan proses kajian bersama Bappeda dan OPD terkait lainnya dalam waktu dekat ini agar hasil kajian sudah bisa dilaporkan kepada Bapak Gubernur dan diproses dalam tahapan selanjutnya,” tutupnya.